Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD
Kamis, 16 Desember 2010 – 20:42 WIB
AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU yang terdiri dari 12 bab dan 40 pasal itu akan dibahas Komisi II DPR. Karenanya dalam ruusan RUUK Jogja dari pemerintah, di DIY ada tiga penyelenggara Pemda yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Utama, DPRD, serta Gubernur DIY beserta perangkatnya.
"Kami telah menerima draft tersebut dan sudah diteruskan ke pihak Sekjen DPR. Nanti akan diserahkan ke komisi II untuk dibahas bersama pemerintah," ucap Ketua DPR RI Marzuki Alie di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).
Baca Juga:
Yang pasti, dalam RUU itu posisi Sultan Hamengkubuwono (HB) X dan Pakualam (PA) IX tidak otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Tak berbeda dengan konsep lama yang mengusung istilah parardya, pemerintah dalam RUUK yang diusulkan ke DPR mengusulkan Sultan HB sebagai Gubernur Utama dan Pakualam sebagai Wagub Utama yang berfungsi sebagai simbol pelindung, penjaga budaya, pengayom dan pemersatu masyarakat DIY.
Baca Juga:
AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU
BERITA TERKAIT
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat