Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD
Kamis, 16 Desember 2010 – 20:42 WIB
Pada pasal 9 draft RUUK Jogja ditegaskan, Sultan HB dan PA yang bertakhta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Utama. Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Usulan pemerintah di RUUK, Sultan HB dan PA juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY asalkan melalui pemilihan. Namun dalam hal Sultan sebagai Gubernur Utama tidak merangkap Gubernur DIY, maka Gubernur terpilih harus mengikuti arahan umum dan kebihakan Gubernur Utama. Gubernur DIY juga wajib berkonsultasi dengan Gubernur Utama dalam hal urusan pemerintahan.
Sementara Gubernur DIY, sebagaimana tertuang di pasal 20 RUUK, dipilih oleh DPRD. Mekanismenya, Penyelenggara Pilkada Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur ke DPRD Provinsi. Selanjutnya, DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan.
Calon Gubernur yang memperoleh suara 50 persen lebih plus 1, ditetapkan sebagai pemenang. Namun jika tidak ada pemenang yang meraih suara 50 persen plus 1, maka dilakukan pemilihan suara putaran kedua yang diikuti oleh dua pasang calon peraih suara terbanyak. Dari pemilihan itu, DPRD mengusulkan pasangan terpilih ke Presiden untuk disahkan.
AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?