Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD
Kamis, 16 Desember 2010 – 20:42 WIB
Pada pasal 9 draft RUUK Jogja ditegaskan, Sultan HB dan PA yang bertakhta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Utama. Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga:
Usulan pemerintah di RUUK, Sultan HB dan PA juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY asalkan melalui pemilihan. Namun dalam hal Sultan sebagai Gubernur Utama tidak merangkap Gubernur DIY, maka Gubernur terpilih harus mengikuti arahan umum dan kebihakan Gubernur Utama. Gubernur DIY juga wajib berkonsultasi dengan Gubernur Utama dalam hal urusan pemerintahan.
Sementara Gubernur DIY, sebagaimana tertuang di pasal 20 RUUK, dipilih oleh DPRD. Mekanismenya, Penyelenggara Pilkada Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur ke DPRD Provinsi. Selanjutnya, DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan.
Calon Gubernur yang memperoleh suara 50 persen lebih plus 1, ditetapkan sebagai pemenang. Namun jika tidak ada pemenang yang meraih suara 50 persen plus 1, maka dilakukan pemilihan suara putaran kedua yang diikuti oleh dua pasang calon peraih suara terbanyak. Dari pemilihan itu, DPRD mengusulkan pasangan terpilih ke Presiden untuk disahkan.
AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU
BERITA TERKAIT
- Pakar Rilis Refleksi Komunikasi Satu Dekade Jokowi Lewat Govcom Insights
- 5 Berita Terpopuler: Update Jumlah Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah Ada Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
- Bu Mega dan Prabowo Bersahabat dalam Suka Duka, Soal Pertemuan, Doakan Saja
- Alhamdulillah, Bantuan Kemanusiaan BAZNAS Tiba di Port Sudan
- Gandeng PEPABRI, ASABRI Sosialisasikan Program Hak-hak Pensiun
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting