Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD

Pilih Gubernur Utama atau Dipilih DPRD
Sultan HB X.
Pada pasal 9 draft RUUK Jogja ditegaskan, Sultan HB dan PA yang bertakhta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Utama. Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Usulan pemerintah di RUUK, Sultan HB dan PA juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY asalkan melalui pemilihan. Namun dalam hal Sultan sebagai Gubernur Utama tidak merangkap Gubernur DIY, maka Gubernur terpilih harus mengikuti arahan umum dan kebihakan Gubernur Utama. Gubernur DIY juga wajib berkonsultasi dengan Gubernur Utama dalam hal urusan pemerintahan.

Sementara Gubernur DIY, sebagaimana tertuang di pasal 20 RUUK, dipilih oleh DPRD. Mekanismenya, Penyelenggara Pilkada Provinsi menyerahkan daftar calon Gubernur ke DPRD Provinsi.  Selanjutnya, DPRD Provinsi melakukan pemilihan terhadap calon Gubernur yang diusulkan.

Calon Gubernur yang memperoleh suara 50 persen lebih plus 1, ditetapkan sebagai pemenang. Namun jika tidak ada pemenang yang meraih suara 50 persen plus 1, maka dilakukan pemilihan suara putaran kedua yang diikuti oleh dua pasang calon peraih suara terbanyak. Dari pemilihan itu, DPRD mengusulkan  pasangan terpilih ke Presiden untuk disahkan.

AKHIRNYA draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan Jogjakarta (RUUK Jogja) sampai di DPR RI. Setelah sampai di pimpinan DPR, selanjutnya draft RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News