Pilih Hakim Agung, Komisi III DPR Voting

Pilih Hakim Agung, Komisi III DPR Voting
Pilih Hakim Agung, Komisi III DPR Voting
"Sesuai dengan ketentuan, maka Komisi III akan memilih menetapkan enam Hakim Agung dari delapan belas nama yang selama ini mengikuti fit and proper test," ujar Benny.

Pemilihan dan penetapan Hakim Agung diputuskan dalam rapat pleno yang bersifat terbuka. "Yang ditetapkan adalah yang memeroleh suara terbanyak sesuai urutan satu sampai enam," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, meskipun belum menjadi sebuah keputusan,  dari 18 calon Hakim Agung yang di fit and proper selama ini,  dikelompokkan dalam kelompok perdata, pidana, Tata Usaha Negara,  pajak, agama dan militer.

"Mahkamah Agung telah menetapkan pemberlakuan sistem kamar di MA," katanya. Hingga berita ini diturunkan, proses voting masih berjalan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi III DPR RI menempuh cara voting dalam melakukan pemilihan dan penetapan Hakim Agung. "Kita langsung voting," kata Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News