Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
Sabtu, 31 Desember 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi KPC. Kedua kasus yang menggantung selama setahun lebih itu menurut Basrief memiliki kesamaan, yaitu adanya putusan pengadilan yang membebaskan salah satu terdakwa dari perkara pokok. Sedangkan dalam kasus divestasi KPC, menyeret Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek sebagai tersangka. Kasusnya adalah pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Oleh sebab itu, kejaksaan tak bisa buru-buru menyikapi apakah melanjutkan kasus divestasi KPC Awang atau menghentikannya di tahap penyidikan. Begitu juga dengan perkara Sisminbakum. "Ada beda putusan, dalam paket perkara yang sama," kata Basrief di sela-sela sesi tanya jawab paparan kinerja kejaksaan selama 2011, Jumat (30/12).
Baca Juga:
Seperti diketahui, kasus Sisminbakum menyeret Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka. Namun dalam perkara itu ada dua putusan tingkat kasasi yang membebaskan dua terdakwa sebelumnya, yakni Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog