Pilih Hati-Hati Tangani Kasus Sisminbakum dan Divestasi KPC
Sabtu, 31 Desember 2011 – 01:31 WIB
Dalam kasus divestasi KPC, petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yang didakwa korupsi yaitu Apidian Triwahyudi ternyata dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta. Sebaliknya, Dirut KTE Anung Nugroho terbukti bersalah sekaligus dihukum 5 tahun penjara.
Basrief mengakui, pada beberapa kasus putusan bebas terdakwa tersebut digugurkan pada tahap kasasi. "Saya minta kesabarannya," tambah Basrief, saat ditanya sampai kapan tim pengkaji kasus Awang dan Sisminbakum selesai bekerja. "Tolonglah jangan tergesa-gesa tetapkan orang jadi tersangka. Nanti jadi persoalan kemudian," kata Basrief, seolah mengkritik kerja bawahannya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan penyidik kejaksaan untuk ekstra hati-hati dan mengkaji ulang kasus korupsi Sisminbakum dan Divestasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf