Pilih Mundur karena Dengar Nama Setnov di Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha bernama Wirawan Tanzil menjadi saksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/10). Wirawan merupakan presiden direktur PT Avidisc Crestec Interindo (ACI).
Pada persidangan itu, Wirawan mengaku mundur dari proyek pengadaan e-KTP. Dia mengambil keputusan itu karena ada nama Setya Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
“Ketika itu saya pilih mengundurkan diri karena waktu itu saya lihat situasi tidak enak, lalu saya diberitahu (ada Setya Novanto), ya saya mengundurkan diri," ucap Wirawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar.
Wirawan juga mengaku mendapat kabar bahwa PT Murakabi Sejahtera adalah perusahaan milik Setya Novanto. Menurut Wirawan, dirinya memperoleh informasi soal PT Murakabi dari salah satu pengusaha bernama Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan yang juga ikut mengerjakan proyek e-KTP.
Selain itu Wirawan juga menuturkan, sekitar Juni 2010 atau sebelum lelang proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, ada pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC). Selanjutnya, ada pengujian kartu chip dan pengujian automated finger print identification system (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.
Sedangkan POC meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP. Wirawan menyebut pengujian itu diinisiasi oleh Andi Narogong.
Ketika itu, katanya, uji kompetensi digelar di sebuah apartemen di Kasablanka, Jakarta Selatan. Sedianya, dalam POC akan diuji coba dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak AFIS. Yakni merek Cogent Biometrics yang disediakan PT ACI, serta merek L-1 Identity Solutions yang ditawarkan Johannes Marliem.
Namun, dalam pelaksanaan uji coba, pihak penyedia produk L-1 tidak datang. Hanya saja, lanjutnya, produk merek L-1 yang ditawarkan Johannes Marliem justru yang digunakan untuk proyek e-KTP.(elf/JPC)
Seorang pengusaha bernama Wirawan Tanzil menjadi saksi pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK