Pilih Nikah Muda, Belum Lama Berumah Tangga Sudah Minta Cerai
jpnn.com, GRESIK - Saat ini, fenomena menikah muda melanda kaum belia Kota Sidoarjo, Jatim. Nikah dini terjadi dengan berbagai sebab.
Dari tahun ke tahun, selalu ada orang tua yang meminta dispensasi agar anaknya bisa menikah. Padahal, umur belum cukup.
Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo menyebutkan, batas minimal usia bagi anak yang ingin menikah.
Syaratnya, anak perempuan minimal berumur 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.
BACA JUGA : Aturan Baru : Wajib Tes Urine Cek Narkoba sebelum Menikah
Dispensasi harus dibawa sebelum mereka datang ke kantor urusan agama (KUA). Ijab kabul tidak bisa dilakukan jika tidak ada putusan dispensasi dari pengadilan.
''Tanpa dispensasi, pernikahan secara sah tidak bisa dilakukan,'' jelas Kasibimas Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar.
Di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, anak di bawah umur tidak hanya mengajukan permohonan nikah dini.
Pasangan yang menikah muda juga ikut andil meningkatkan jumlah pemohon cerai saat ini.
- Sumsel Masuk Peringkat 10 Angka Perceraian Terbanyak
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Angka Perceraian Turun 10,2 persen, Kemenag Apresiasi Fasilitator Bimbingan Perkawinan
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Sudah Punya Pasangan, Haico Van Der Veken Belum ada Rencana Menikah?
- Ahmad Dhani Izinkan Anak-anaknya Menikah Muda, Asalkan....