Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?
KPU dan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus menyosialisasikan penggunaan hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada Serentak yang hanya diikuti satu pasangan calon, karena itu adalah pilihan yang terbuka.
Hal lain yang harus dipahami oleh masyarakat adalah apabila ada gerakan kampanye memilih kotak kosong, jangan dipahami sebagai gerakan untuk golput atau tidak memilih.
Masyarakat harus memahami bahwa pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya pada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.
Jadi meskipun hanya diikuti satu pasangan calon, masyarakat tetap diminta datang ke TPS, menyalurkan hak pilih, mencoblos salah satu di antara Pasangan Calon atau Kotak Kosong di surat suara. Pilih mana, calon tunggal atau kotak kosong?(*/jpnn)
Masyarakat jangan kehilangan hak pilih karena tak mau datang ke TPS hanya gara-gara Pilkada diikuti calon tunggal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online