Pilih Tempuh Cara Baik-Baik untuk Pulangkan Samadikun
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono telah dibekuk di Tiongkok, akhir pekan lalu. Kini, pemerintah Indonesia sedang berupaya memulangkan eks komisaris utama Bank Modern itu untuk dieksekusi ke penjara.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, Indonesia dan Tiongkok memang sudah punya perjanjian ekstradisi. Namun, katanya, proses pemulangan tidak mudah.
“Soal pemulangannya (Samadikum) nantilah kita sampaikan. Kan ini ada prosedurnya," ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (18/4).
Menurutnya, pemerintah RI akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk pemulangan Samadikum. Prasetyo menegaskan, kerja sama untuk pemulangan Samadikun pun sudah mulai berjalan.
Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, saat ini masih ada beberapa buron BLBI. Menurutnya, tidak semua buron BLBI bersembunyi di Tiongkok.
"Kan ada di Singapura, kemudian ketemu di Kamboja. Intinya di mana mereka ada kepentingan, di sanalah mereka," ujarnya.
Samadikun mestinya menghadapi eksekusi kejaksaan karena sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap pada 2003. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan empat tahun penjara dan membayar tanggungan ke negara Rp 169,4 miliar terkait pengucuran dana BLBI ke Bank Modern. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI