Pilkada 2010 Kacau Bila Tunggu Revisi UU
Selasa, 10 November 2009 – 00:14 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Depdagri, Senin (9/11). Pertemuan yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu guna membahas sejumlah persoalan regulasi untuk pilkada yang digelar pada 2010 mendatang. Disepakati, penyelanggaraan pilkada di 246 daerah yang digelar tahun depan tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2004. "Hasil pertemuan kami, untuk 2010 tetap dilaksanakan sesuai UU 32 Tahun 2004. Untuk revisi tidak mungkin, atau paling tidak itu memakan waktu," urai Abdul Hafiz. Alasan lain, bila 246 pilkada itu dilakukan secara serentak, maka nantinya akan banyak daerah yang dipimpin pelaksana tugas (plt) kepala daerah. "Itu akan jadi masalah karena plt terlalu banyak," ujar Hafiz.
Dengan kesepakatan itu berarti tanda pemberian suara pada pilkada 2010 tetap dengan menggunakan tanda mencoblos, tidak mencontreng sebagaimana pemilu dan pilpres 2009. Dengan demikian, tidak diperlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur pemberian tanda contreng untuk pilkada 2010. "Belum ada (dibahas, red)," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anzhary usai pertemuan, saat ditanya mengenai perlu tidaknya Perppu dimaksud.
Baca Juga:
Mengenai wacana pilkada di 246 daerah pada tahun depan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Abdul Hafiz menjelaskan, hal tersebut belum mungkin untuk dilakukan. Alasannya, dasar hukum untuk pilkada serentak itu belum ada. Sedang untuk dilakukannya revisi UU 32 tahun 2004, tentu akan membutuhkan waktu yang lama. Dengan demikian, pilkada serentak hanya dilakukan pada pilkada kabupaten/kota yang berada dalam satu provinsi dan jarak habisnya masa jabatan bupati/walikota paling lama tiga bulan atau 90 hari.
Baca Juga: