Pilkada 2017, Golkar Terpuruk Lagi?
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana mengubah aturan pencalonan pascapilkada 2015, termasuk mengenai pencalonan dari partai yang bersengketa.
“Sampai saat ini, kami masih menggunakan PKPU yang ada,’’ terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Kalaupun ada perubahan, maka pihaknya akan menunggu hasil revisi UU pilkada yang rencananya akan dibahas bulan ini. ’’Senyampang tidak ada revisi, maka aturan itu dipertahankan,’’ lanjutnya.
Itu artinya, sebelum ada SK kepengurusan dari Menkum HAM, maka untuk pilkada 2017 Golkar hanya bisa mencalonkan kepala daerah dengan dua surat rekomendasi.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie yakin bahwa pencabutan SK munas Ancol berdampak pada disahkannya kepengurusan Golkar hasil munas Bali. Sebaliknya, Kubu Agung menganggap pencabutan tersebut berdampak atifnya lagi kepengurusan hasil Munas Riau 2010.
’’Tapi masa bakti kepengurusan Riau sudah berakhir karena berlaku hingga 2015,’’ ujar Agung.
Itu berarti, kini kepengurusan Golkar tinggal menyisakan mahkamah partai (MPG). MPG pun diimbau agar segera bersidang untuk menentukan pelaksanaan munas. Sehingga, kepengurusan baru bisa segera terbentuk. (byu)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana mengubah aturan pencalonan pascapilkada 2015, termasuk mengenai pencalonan dari partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan