Pilkada 2018, KPU Segera Susun Mekanisme Pencalonan Napi

jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi sedang menyusun mekanisme pencalonan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon wali kota. Sebab, dalam peraturan yang ada saat ini tidak diatur secara detil.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemulihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah, disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah ialah mantan narapidana narkotika dan kejahatan seksual.
Sedangkan mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Tapi, dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana korupsi.
“Mekanisme pengumuman ini tidak detil, kami akan membuat agar lebih detil,” katanya.
Ucu mengatakan, mekanisme pencalonan narapidana yang sedang disusun pihaknya tidak akan berlangsung lama. Ia memperkirakan dalam hitungan hari sudah selesai sehingga bisa segera disosialisasikan ke publik.
“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah selesai,” ucapnya.
Jika mengacu pada beberada daerah di Jawa Tengah, lanjut dia, mekanisme pengumuman calon kepala daerah mantan narapidana korupsi diumumkan melalui media massa cetak sebelum pendaftaran di KPU.
“Itu bisa diadopsi di Kota Bekasi,” katanya.
Mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka.
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal