Pilkada 2018, KPU Segera Susun Mekanisme Pencalonan Napi

jpnn.com, BEKASI - KPU Kota Bekasi sedang menyusun mekanisme pencalonan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon wali kota. Sebab, dalam peraturan yang ada saat ini tidak diatur secara detil.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemulihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah, disebutkan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah ialah mantan narapidana narkotika dan kejahatan seksual.
Sedangkan mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Tapi, dengan syarat yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana korupsi.
“Mekanisme pengumuman ini tidak detil, kami akan membuat agar lebih detil,” katanya.
Ucu mengatakan, mekanisme pencalonan narapidana yang sedang disusun pihaknya tidak akan berlangsung lama. Ia memperkirakan dalam hitungan hari sudah selesai sehingga bisa segera disosialisasikan ke publik.
“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah selesai,” ucapnya.
Jika mengacu pada beberada daerah di Jawa Tengah, lanjut dia, mekanisme pengumuman calon kepala daerah mantan narapidana korupsi diumumkan melalui media massa cetak sebelum pendaftaran di KPU.
“Itu bisa diadopsi di Kota Bekasi,” katanya.
Mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka.
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten