Pilkada 2018, KPU Segera Susun Mekanisme Pencalonan Napi

Pilkada 2018, KPU Segera Susun Mekanisme Pencalonan Napi
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

Jika mantan narapidana korupsi tak membuat pengumuman, kata dia, maka pendaftaran di KPU bakal ditolak.

“Sudah otomatis pendaftarannya tidak diterima, soalnya itu menjadi syarat sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Di Pilkada Kota Bekasi tahun depan, DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi mengusulkan Mochtar Mohamad menjadi bakal calon Wali Kota Bekasi.

Mochtar pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi di periode sebelumnya. Ia sempat terjerat kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Beberapa kasus yang menjeratnya antara lain adalah suap anggota DPRD, suap Piala Adipura, penyalahgunaan anggaran makan dan minum DPRD dan suap auditor BPK. Pada 21 Juni 2015, Mochtar bebas.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Gojang, mengatakan partainya sudah bulat mengusung Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi 2018.

“Kami akan menentukan pasangan untuk Mochtar paling lambat akhir Desember,” kata Nico. (oke/pj/gob)


Mantan narapidana korupsi masih diberikan kesempatan mencalonkan diri. Syaratnya, yang bersangkutan harus mengumumkan secara terbuka.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News