Pilkada 2018: Mayoritas ASN di 5 Provinsi Ini Tidak Netral
jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil riset soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pilkada di lima provinsi. Berdasarkan riset itu, mayoritas ASN dipastikan tidak netral menghadapi pesta demokrasi itu.
Adapun, lima daerah yang dinilai KPPOD masih banyak PNS tidak netral yakni, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Namun, tiga daerah yang paling mencolok adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian," kata Peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tiga kasus PNS terlibat dalam politik praktis di Sumatera Selatan. Di antaranya, dua merupakan ASN dan satu guru. Adapun, bentuk pelanggarannya meliputi ikut berkampanye di media sosial, serta berfoto bersama.
Di Jawa Barat, ada empat PNS yang diduga melakukan pelanggaran. Keempatnya terdiri dari ASN, kepala dinas, dan sekretaris daerah.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni, ikut kegiatan pengundian nomor urut calon, berfoto bersama, hingga netralitas dalam parpol.
Kemudian di Kalimantan Barat, KPPOD hanya menemukan satu kasus yang diduga dilakukan oleh ASN. Kasusnya tersebut yakni ikut dalam berkampanye pasangan calon.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil riset soal netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada di lima provinsi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024
- Bermodal Video, Tim Hukum Robinsar-Fajar Laporkan Camat Gerogol ke Bawaslu Kota Cilegon
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI