Pilkada 2018: Mayoritas ASN di 5 Provinsi Ini Tidak Netral
Sedangkan di Sulawesi Tenggara, ditemukan pelanggaran mulai dari tingkat wakil bupati hingga PPS. Tercatat, ada satu kasus yang melibatkan wakil bupati, ASN 33 kasus, kepala dinas lima kasus, sekda satu kasus, camat satu kasus, guru tujuh kasus, lurah lima kasus, dan PPS satu kasus.
Adapun, kasus-kasusnya tersebut yakni, kampanye di media sosial, ikut deklarasi, ikut kegiatan pendaftaran calon, ikut pengukuhan tim relawan, menjadi tim sukses, pemasangan alat peraga kampanye.
Terakhir Maluku Utara, terdapat 25 kasus pelanggaran ASN dalam proses Pilkada. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN yakni karena ikut deklarasi, kampanye di media sosial, ikut kampanye dan sosialisasi.
Aisyah mengungkapkan, banyaknya ASN dalam kegiatan Pilkada merupakan suatu bentuk pelanggaran. Namun Aisyah menyadari, sulit untuk melakukan pencegahan atau penindakan bagi para PNS yang ikut berpolitik di Pilkada.
"Keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah memang sulit dihindari. Pembenahan reformasi birokrasi menuju ASN yang netral dan profesional mutlak dilakukan," terang Aisyah. (tan/jpnn)
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil riset soal netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada di lima provinsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Pengawasan Pilkada 2024
- Bermodal Video, Tim Hukum Robinsar-Fajar Laporkan Camat Gerogol ke Bawaslu Kota Cilegon
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI