Pilkada 2018: Mayoritas ASN di 5 Provinsi Ini Tidak Netral

Pilkada 2018: Mayoritas ASN di 5 Provinsi Ini Tidak Netral
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

Sedangkan di Sulawesi Tenggara, ditemukan pelanggaran mulai dari tingkat wakil bupati hingga PPS. Tercatat, ada satu kasus yang melibatkan wakil bupati‎, ASN 33 kasus, kepala dinas lima kasus, sekda satu kasus, camat satu kasus, guru tujuh kasus, lurah lima kasus, dan PPS satu kasus.

Adapun, kasus-kasusnya tersebut yakni, kampanye di media sosial, ikut deklarasi, ikut kegiatan pendaftaran calon, ikut pengukuhan tim relawan, menjadi tim sukses, pemasangan alat peraga kampanye.

Terakhir Maluku Utara,‎ terdapat 25 kasus pelanggaran ASN dalam proses Pilkada. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan ASN yakni karena ikut deklarasi, kampanye di media sosial, ikut kampanye dan sosialisasi.

Aisyah mengungkapkan, banyaknya ASN dalam kegiatan Pilkada merupakan suatu bentuk pelanggaran. Namun Aisyah menyadari, sulit ‎untuk melakukan pencegahan atau penindakan bagi para PNS yang ikut berpolitik di Pilkada.

"Keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah memang sulit dihindari. Pembenahan reformasi birokrasi menuju ASN yang netral dan profesional mutlak dilakukan," terang Aisyah. (tan/jpnn)


Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil riset soal netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada di lima provinsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News