Pilkada 2018, Pemprov DKI Akan Ikuti Putusan Libur Nasional

Pilkada 2018, Pemprov DKI Akan Ikuti Putusan Libur Nasional
Wakil Gubernur DKI Sandiaga S Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo soal ketetapan libur nasional termasuk bagi seluruh pegawai di Pemprov DKI terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) Jakarta. Jawaban ini tentunya akan dibuatkan SK Gubernur tentang libur nasional 27 Juni nanti," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jumat (22/6).

Pihaknya, lanjut Sandi masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam rangka meliburkan pegawainya.

Setelah itu, Sandi memastikan akan mengikuti kebijakan tersebut dengan membuatkan SK Gubernur. "Kami memastikan bahwa kami sesuai dengan kebijakan pemerintahan pusat," pungkas Sandi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan sedang menyiapkan rencangan Keputusan Presiden terkait libur nasional Pilkada 2018.

Hal itu mengacu pada aturan saat Pilkada 2015 dan 2017. Pilkada tahun ini akan diikuti 171 daerah dan 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur. (tan/jpnn)


Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo soal ketetapan libur nasional Pilkada 2018.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News