Pilkada 2020, Masyarakat dan Parpol Diminta Tidak Dukung Mantan Napi Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Kalimantan Barat, yang tergabung dalam Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK), mengajak warga untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.
“Masyarakat harus bisa memilah calon kepala daerah yang benar-benar bersih, agar Kabupaten kami tercinta bisa maju dan berkembang,” kata Adit Wahyudi, juru bicara SBPK, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Seperti temuan dari SBPK di mana ada salah satu calon di Pilkada Kabupaten Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.
SBPK bahkan mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon.
“Kami mendapatkan data berupa petikan putusan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Ini merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit.
Dalam salinan putusan tersebut, Askiman dipidana 1 tahun dan denda 50 juta karena diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
"Ini sebuah kemunduran demokrasi ketika ada seorang calon kepala daerah mantan narapidana. Kami meminta parpol dan masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah eks napi," tegasnya.
Selain Incumbent, Askiman yang merupakan wakil bupati ini juga rencananya akan maju sebagai calon bupati.
SBPK mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.
- Keberpihakan Kadis DPMK Sarmi di Pilkada Bisa Berujung Pidana, BKN Didesak Bertindak
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas