Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten
jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten bakal menggelar debat perdana untuk pasangan calon (paslon) cagub-cawagub di Pilkada 2024.
Ketetapan debat tersebut tertuang dalam keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 142 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Debat Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan debat perdana cagub-cawagub akan digelar pada 16 Oktober 2024.
"Bertempat di Auditorium Menara Bank Mega (Jakarta) dimulai sekitar pukul 18.45 WIB," ucap Ihsan, Selasa (15/10).
Ihsan menjelaskan debat perdana akan mengangkat tema 'peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan akselerasi pembangunan berkeadilan di Provinsi Banten'.
"Untuk durasi debat akan berlangsung selama 150 menit meliputi 120 menit jalannya debat serta 30 menit lainnya untuk iklan layanan masyarakat (ILM)," ujar dia.
Dia menyebut masing-masing paslon gubernur-wakil gubernur di Pilgub Banten maksimal boleh membawa 150 pendukung.
"Pendukung yang hadir dilarang membawa atribut bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK)," tuturnya.
KPU melarang pendukung cagub-cawagub di Pilgub Banten membawa alat peraga kampanye (APK) dalam debat perdana nanti. Begini ketentuannya.
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Pilkada Berjalan Lancar, Polisi di Pelalawan Berbagi dengan Warga di Masjid
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan