Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:12 WIB

Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus.
Yakni, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus. (Antara/jpnn)
Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada 2024.
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua