Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:12 WIB
Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus.
Yakni, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus. (Antara/jpnn)
Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pilkada 2024.
BERITA TERKAIT
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- KPU Mengeklaim Partisipasi Pemilih di Pilkada Karawang Tinggi Karena Hal ini
- Pasangan Abisai-Rustan Raih Suara Terbanyak Pilkada Kota Jayapura
- Jauh dari Target, Partisipasi Pemilih di Kota Makassar Cuma Sebegini
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi