Pilkada 2024, Sebanyak 3 ASN Diproses Terkait Netralitas
jpnn.com - KENDARI - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2024.
Proses terkait netralitas dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar tiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, S, dan W.
Mereka merupakan ASN aktif di lingkup Pemda Muna yang diduga terlibat dalam politik praktis mengantar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S, dan W," ujar Mustar di Kendari, Jumat (6/9).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para pelapor beserta dengan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut.
Bukti-bukti juga telah dinyatakan lengkap, baik itu secara formal maupun material setelah dilakukan pleno.
"Laporannya diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucapnya.
Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
- 6 Visi dan Misi Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta Sejahtera dan Adil
- Survei IDM: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Mengungguli Isran Noor-Hadi Mulyadi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- KPU Umumkan Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta 2024
- Survei Terbaru, Robinsar-Fajar Ungguli Dua Pasangan Lainnya di Pilkada Cilegon
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu