Pilkada 2024, Sebanyak 3 ASN Diproses Terkait Netralitas

jpnn.com - KENDARI - Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna 2024.
Proses terkait netralitas dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Muna Mustar tiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, S, dan W.
Mereka merupakan ASN aktif di lingkup Pemda Muna yang diduga terlibat dalam politik praktis mengantar salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna saat mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tiga oknum ASN tersebut berinisial A, S, dan W," ujar Mustar di Kendari, Jumat (6/9).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa para pelapor beserta dengan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran tiga ASN tersebut.
Bukti-bukti juga telah dinyatakan lengkap, baik itu secara formal maupun material setelah dilakukan pleno.
"Laporannya diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ucapnya.
Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka