Pilkada 2024, Sebanyak 3 ASN Diproses Terkait Netralitas
Mustar menjelaskan berdasarkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 23 Agustus 2024 lalu.
Dia mengatakan bahwa dalam peraturan terbaru itu pemerintah telah mencabut peraturan yang sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem, dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Setelah ada Peraturan Presiden itu, dengan ini kasus dugaan keterlibatan tiga ASN itu tidak lagi dibawa ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Melainkan ke BKN untuk diproses selanjutnya. Nanti di BKN yang memutuskan apakah terbukti atau tidaknya ASN itu melanggar," kata Mustar. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Sebegini Daftar Pemilih Tetap Untuk Pilkada Kota Depok
- Kepala Desa Dilarang Dukung Paslon di Pilkada 2024
- Simak, Jadwal Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Pilgub Sulut 2024, Jan Maringka: Yulius Selvanus Pilihan Tepat Bagi Masyarakat
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI