Pilkada 2024, Sebanyak 3 ASN Diproses Terkait Netralitas
Mustar menjelaskan berdasarkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 23 Agustus 2024 lalu.
Dia mengatakan bahwa dalam peraturan terbaru itu pemerintah telah mencabut peraturan yang sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem, dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Setelah ada Peraturan Presiden itu, dengan ini kasus dugaan keterlibatan tiga ASN itu tidak lagi dibawa ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Melainkan ke BKN untuk diproses selanjutnya. Nanti di BKN yang memutuskan apakah terbukti atau tidaknya ASN itu melanggar," kata Mustar. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) diproses terkait netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Madas Nusantara Dukung Penuh Mas Pram-Bang Rano, Kerahkan 2000 Orang Saat Kampanye Akbar
- Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar