Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional
Sabtu, 09 April 2011 – 04:28 WIB
JAKARTA -- Hingga Jumat (8/4), panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, belum menyelesaikan tugasnya. Pembahasan terganjal alotnya perdebatan mengenai diakomodir tidaknya calon independen. Mengenai perdebatan soal calon independen, Gamawan menyebutkan, masalah itu sudah dibahas di kementrian yang dipimpinnya. Namun, pihaknya belum menentukan sikap. "Nanti kita tunggu dulu qanunnya. Prinsipnya, kita harus hormati kekhususan Aceh," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika toh pada akhirnya qanun belum juga berhasil disahkan, bisa saja nantinya pemilukada Aceh menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai rujukan penyelenggaraan. "Kalau pilkada kan ada aturan di tingkat nasional, sudah ada. Toh qanun tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (8/4).
Meski demikian, Gamawan mengakui di pemilukada Aceh, tetap ada kekhususan, seperti adanya partai lokal. Karenanya, dia belum berani memastikan apakah pemilukada Aceh "harus" menggunakan acuan UU 32. "Kita tunggu saja dulu," sergahnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga Jumat (8/4), panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, belum menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru