Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional

Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional
Pilkada Aceh Bisa Gunakan Aturan Nasional
Gamawan juga tidak menampik, ada persoalan lain yang juga berpotensi mengganggu tahapan pemilukada, yakni soal anggaran. Pasalnya, hingga kemarin, APBD Aceh belum diketok palu. Dan itu satu-satunya APBD tingkat provinsi yang belum disahkan.

Implikasinya, lanjut Gamawan, dana otsus Aceh yang ditransfer ke provinsi, belum bisa dibagi oleh provinsi ke kabupaten/kota. "Kalau anggaran belum cair di provinsi, ya berimplikasi di kabupaten/kota," terangnya.

Kemendagri, lanjutnya, sudah mendorong agar APBD cepat dikelarkan. Secara khusus, mendagri sudah mengirim Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A Tumenggung, menemui gubernur Aceh dan DPRA. Dari hasil pertemuan, dijanjikan pada 15 April mendatang APBD sudah bisa diketok palu. "Memang harus cepat, karena toh begitu APBD disahkan, masih perlu lagi dijabarkan ke pergub. Mudah-mudahan 15 April ketok palu. Itu janjinya," kata Gamawan.

Seperti diberitakan, terkait calon independen, pada 30 Desember 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti pemilukada Aceh. Meski putusan MK bersifat final, perdebatan mengenai hal ini masih terus berlangsung. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Hingga Jumat (8/4), panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, belum menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News