Pilkada Aceh Mundur 7 Minggu
Jumat, 27 Januari 2012 – 12:51 WIB
“Karena itu, mahkamah perlu membuat putusan yang dapat memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat terkait dengan Pemilukada Tahun 2012 di Provinsi Aceh,” ujar Hakim Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo
- Setelah Makan Bareng Prabowo, Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo
- Dampingi Zulkarnain-Lerru Kampanye, Kaesang Jadi Rebutan Warga di TPS Gelam Jaya
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa