Pilkada Aceh Mundur 7 Minggu
Jumat, 27 Januari 2012 – 12:51 WIB
“Karena itu, mahkamah perlu membuat putusan yang dapat memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat terkait dengan Pemilukada Tahun 2012 di Provinsi Aceh,” ujar Hakim Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal pemilukada Aceh yang telah ditetapkan sebelumnya pada 16 Februari 2012, diundur selama tujuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU