Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan

Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan calon dari perseorangan, Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat, Rabu (10/8). Menurut penggugat, telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif selama proses pemilukada di desa-desa dalam wilayah kecamatan se-kabupaten Banjarnegara yang berpengaruh terhadap hasil suara masing-masing pasangan calon.

Karenanya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPUD Banjarnegara yang menetapkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai pemenang pemilukada. "Pihak penyelenggara memanfaatkan struktur PPK, PPS, dan KPPS, serta birokrasi untuk melakukan pembangkangan dan pembiaran terhadap ketidaktaatan terhadap semua aturan dan peraturan pemilukada," kata kuasa hukum penggugat, Sri Sugeng Pujiatmiko di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.

Dikatakannya, pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno, saat melakukan kampanye pada 11 Juli 2011 menjanjikan berbagai tunjangan bagi aparat dan kepala desa (Kades). Tindakan tersebut, kata Sugeng, merupakan upaya doktrinisasi karena setelah itu ada kepala desa yang mencoba memengaruhi warganya di antaranya, di desa Duren, Kecamatan Pagedongan.

"Kepala Desa Duren mendukung pasangan Tedjo-Peno yang meminta warga desanya memilih pasangan itu dengan prioritas masing-masing TPS minimal 70 persen suara," kata Sugeng.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan calon dari perseorangan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News