Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan

Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Tidak hanya itu kata Sugeng, Kepala Desa Duren pun memberikan ancaman akan menaikkan sejumlah biaya perijinan bila himbauannya tidak diikuti. Biaya perijinan tersebut antara lain biaya pesta (hajatan), pengantar ke rumah sakit, hingga pembuatan KTP. "Himbauan itu dibuatkan dalam surat keterangan nomor 474/031/07/2011 yang ditandatangan oleh Slamet dan dicap stempel pemerintah desa," jelasnya.

Selanjutya kata Sugeng, kecurangan pemilukada juga terjadi di desa Gununglangit, kecamatan Kalibening berupa intimidasi dan ancaman oleh perangkat desa terhadap warga sekitar.

"Pada 19 Juli 2011 bertempat di rumah Sarwono, kepala dusun yang bernama Atmojo melakukan intimidasi dengan menyatakan jika tidak mencoblos Tedjo-Peno maka aspal bantuan APBD tidak akan diberikan," ujar Sugeng.

Para pemohon pun mendalilkan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan pemenang. Diantaranya pada 23 Juli kata  Sugeng, di desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja ada pembagian uang kepada masyarakat untuk memilih Tedjo-Peno.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan calon dari perseorangan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News