Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Rabu, 10 Agustus 2011 – 16:37 WIB
Tidak hanya itu kata Sugeng, Kepala Desa Duren pun memberikan ancaman akan menaikkan sejumlah biaya perijinan bila himbauannya tidak diikuti. Biaya perijinan tersebut antara lain biaya pesta (hajatan), pengantar ke rumah sakit, hingga pembuatan KTP. "Himbauan itu dibuatkan dalam surat keterangan nomor 474/031/07/2011 yang ditandatangan oleh Slamet dan dicap stempel pemerintah desa," jelasnya.
Baca Juga:
Selanjutya kata Sugeng, kecurangan pemilukada juga terjadi di desa Gununglangit, kecamatan Kalibening berupa intimidasi dan ancaman oleh perangkat desa terhadap warga sekitar.
"Pada 19 Juli 2011 bertempat di rumah Sarwono, kepala dusun yang bernama Atmojo melakukan intimidasi dengan menyatakan jika tidak mencoblos Tedjo-Peno maka aspal bantuan APBD tidak akan diberikan," ujar Sugeng.
Para pemohon pun mendalilkan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh pasangan pemenang. Diantaranya pada 23 Juli kata Sugeng, di desa Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja ada pembagian uang kepada masyarakat untuk memilih Tedjo-Peno.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan calon dari perseorangan,
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun