Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan

Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
Pilkada Banjarnegara Dinilai Sarat Kecurangan
"Pembagian uang itu dilakukan oleh anggota KPPS sehingga terlihat ada keberpihakan dan keterlibatan penyelenggara pemilu. Itu melanggar asas-asa pemilu dan prinsip demokrasi," tegas Sugeng.

Sugeng mengemukakan pada saat hari pemilihan, 24 Juli 2011, di TPS 1 dan 2 desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar Ketua PPS yang bernama Suyono berpidato di depan TPS berpidato mengintimidasi bagi warga yang memilih pasangan penggugat Budhi-Kusuma.

"Siapa saja yang mencoblos Buwin (Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Hidayat, red) akan dipenjara lima tahun dan denda tiga juta," ujar Sugeng menirukan pidato Suyono," tandasnya.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah yang digugat pasangan calon dari perseorangan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News