Pilkada Belum Mulai, Sudah Ada yang Menggugat ke PTUN
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginventaris permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah, pascapenetapan pasangan calon. Dari hasil inventaris, banyak permasalahan ditemukan oleh KPU.
Salah satunya adalah adanya pasangan bakal calon yang langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanpa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terlebih dahulu.
“Kami menginventarisir daerah-daerah mana saja yang terkena dampak. Baik terkait putusan Bawaslu atau rekomendasi yang ada, atau pun faktor-faktor lain. Karena ada juga paslon atau bacalon yang langsung ke PTUN. Jadi tidak melalui prosedur yang ada,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (4/9).
Ferry mencontohkan kasus gugatan yang langsung ke PTUN, antara lain terjadi di Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Ferry enggan menyebutkan di kabupaten atau kota mana hal itu terjadi.
Dia hanya menyatakan pembahasan perlu dilakukan, agar KPUD dapat satu suara menghadapi permasalahan yang ada.
“Kami bahas di sini, termasuk melakukan upaya-upaya treatment bagaimana hal yang harus dilakukan teman-teman di daerah menghadapi sengketa ini dan juga kami harus siapkan proses sengketa dari hasil pemilihan. Jadi ini kami harus persiapkan lebih lanjut,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginventaris permasalahan yang dihadapi penyelenggara pemilu di daerah, pascapenetapan pasangan calon.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum