Pilkada Bintuni Dinilai Masih Sisakan Masalah

Menurutnya, anggota DPRD merupakan representatif dari masyarakat kabupaten setempat. Sehingga jika mereka menolak atau tidak kunjung melakukan sidang paripurna istimewa atas pengesahan, pengajuan, dan pengangkatan bupati yang menang melalui putusan MK, sebaiknya gubernur setempat mengadakan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu.
Yakni untuk mengajukan surat permohonan pelantikan terhadap pasangan calon yang ditetapkan oleh KPUD melalui putusan MK tersebut.
"Demikian juga Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang ditunjuk oleh undang-undang mewakili presiden harus mampu mempertimbangkan segala aspek terutama aspek sosial dan terselenggaranya pemerintah yang baik, lancar dan efektif dari pada semata-mata mempertimbangkan aspek hukumnya,” ujarnya. (jos/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LPKPB) Firdaus Djuwaid menilai, Pilkada Kabupaten Bintuni masih menyisakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang