Pilkada Bintuni Dinilai Masih Sisakan Masalah
Menurutnya, anggota DPRD merupakan representatif dari masyarakat kabupaten setempat. Sehingga jika mereka menolak atau tidak kunjung melakukan sidang paripurna istimewa atas pengesahan, pengajuan, dan pengangkatan bupati yang menang melalui putusan MK, sebaiknya gubernur setempat mengadakan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu.
Yakni untuk mengajukan surat permohonan pelantikan terhadap pasangan calon yang ditetapkan oleh KPUD melalui putusan MK tersebut.
"Demikian juga Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang ditunjuk oleh undang-undang mewakili presiden harus mampu mempertimbangkan segala aspek terutama aspek sosial dan terselenggaranya pemerintah yang baik, lancar dan efektif dari pada semata-mata mempertimbangkan aspek hukumnya,” ujarnya. (jos/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LPKPB) Firdaus Djuwaid menilai, Pilkada Kabupaten Bintuni masih menyisakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok