Pilkada Bukan Rezim Pemilu, Harusnya Bukan Urusan KPU

jpnn.com - JAKARTA - Hakim konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tidak termasuk dalam rezim pemilu. Persoalan pun bergulir jika ternyata pilkada yang selama ini diselenggarakan oleh KPU ternyata bukan rezim pemilu.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyatakan, perppu yang telah disetujui DPR itu memang memunculkan persoalan baru. "Pimpinan DPR dan hakim MK menggelar rapat konsultasi membahas pilkada bukan rezim pemilu. Masalahnya siapa yang akan menyelenggarakan pilkada?” kata Rambe di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, selama ini karena pilkada masuk rezim pemilu maka penyelenggaranya adalah KPU. Selain itu, karena sebelumnya pilkada masuk rezim pemilu maka jika ada sengketa penuntasannya pun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persoalannya, lanjut Rambe, karena pilkada saat ini bukan rezim pemilu maka MK semestinya tak bisa lagi mengadili sengketa hasil pilkada. "Kalau Pilkada tidak rezim pemilu, berarti penyelesaian sengketanya tidak melalui MK. Barangkali dibawa ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Sementara terkait dengan putusan MK tentang pemilu serentak pada 2019, kata Rambe, hanya berlaku untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara untuk pilkada serentak, lanjutnya, masih menyisakan perdebatan.
Pasalnya, pada gelombang pertama pilkada serentak tahun ini tidak mencakup seluruh daerah. "Untuk pilkada serentak masih debatable, apakah siklus gelombang atau hanya satu kali saja?" kata Rambe.
Karenanya, lanjut Rambe, masih banyak persoalan meski DPR sudah menyetujui Perppu Pilkada. “Kalau masih debatable, bagaimana Pilkada mau dilangsungkan," pungkas politikus Golkar itu.(fas/jpnn)
JAKARTA - Hakim konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia