Pilkada Dairi Jalan Terus

Pilkada Dairi Jalan Terus
Pilkada Dairi Jalan Terus
JAKARTA – Pihak Depdagri menyatakan persetujuannya atas keputusan bersama KPU Pusat, KPUD Provinsi Sumut, dan KPUD Kabupaten Dairi bahwa pilkada putaran kedua di Dairi tetap dilanjutkan. Pilkada putaran kedua yang dijadwalkan 9 Desember 2008 harus tetap diikuti dua calon yang menduduki peringat pertama dan kedua pada putaran pertama. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan, tidak ada regulasi yang mengatur tentang pembatalan pilkada putaran kedua. Bahkan, untuk mengubah tahapannya saja harus melalui mekanisme yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan.

"Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan KPUD sebagai penyelenggara pilkada, memang putaran kedua tetap harus dilaksanakan. Asumsi saya, kalau calon sudah mengikuti tahapan pilkada, berarti dia sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPUD. Kalau ada calon yang dianggap punya masalah ijazah, ya itu diproses saja oleh instansi yang mengurus hukum. Jadi, harus dibedakan antara proses politik, proses hukum, dan proses administrasi," papar Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Jumat (28/11).

 

Dia mengatakan, kalau ada persoalan ijazah calon, mestinya hal itu sudah dipermasalahkan ketika yang bersangkutan masih sebagai bakal calon. "Kalau baru dipermasalahkan ketika sudah mau masuk putaran kedua, ini ceritanya bisa lain," ucap Saut.

 

Namun demikian, bukan berarti permasalahan ijazah itu lantas tidak boleh dipersoalkan. "Proses hukum tetap bisa jalan. Jangankan masih sebagai calon, yang sudah duduk di singgasana pun bisa diproses hukum," ujarnya, seraya meminta jangan ada elemen masyarakat yang buru-buru menvonis bahwa ijazah calon tersebut memang bermasalah. Yang berhak menvonis hanyalah hakim di pengadilan.

 

JAKARTA – Pihak Depdagri menyatakan persetujuannya atas keputusan bersama KPU Pusat, KPUD Provinsi Sumut, dan KPUD Kabupaten Dairi bahwa pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News