Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan
Rabu, 01 Agustus 2012 – 06:18 WIB
JAKARTA - Pemilukada di 41 kabupaten/kota dan dua provinsi jadwalnya terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) yang pemungutan suaranya digelar 9 April 2014 dan pilpres yang digelar 9 Juli 2014.
Data dari Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, dua pilgub yang dimundurkan yakni Pilgub Jatim yang masa jabatan gubernurnya tuntas 12 Februari 2014 dan Pilgub Lampung yang jabatan gubernurnya selesai 2 Juni 2014. (lihat daftar lengkap)
Baca Juga:
Kapuspen Kemendagri Reyddonyzar Moenek menjelaskan, sesuai dengan aturan PP tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, tidak boleh ada pilkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara pileg dan pilpres.
Konsekuensi ketentuan itu, lanjut pria yang biasa disapa Donny itu, terdapat dua opsi yakni memajukan atau memundurkan pilkada. "Mendagri mimilih opsi untuk mengundurkan jadwal pemilukada di sejumlah daerah itu," ujar Donny kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (31/7).
JAKARTA - Pemilukada di 41 kabupaten/kota dan dua provinsi jadwalnya terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg)
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks