Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan

Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan
Pilkada di 41 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi Dimundurkan
Dikatakan pakar pengelolaan keuangan daerah itu, pengunduran jadwal sekaligus untuk menjamin hak politik kepala daerah, yang sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, punya masa jabatan lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji. "Kalau dimajukan, tentu ini bisa menimbulkan kerugian terhadap kepala daerah," ujarnya.

Nah, konsekuensi jadwal dimundurkan, harus ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kursi kepala daerah definitif yang sudah habis masa jabatannya. "Untuk penjabat gubernur harus dari eselon I, sedang penjabat bupati/walikota bisa dari pejabat eselon II, yang biasanya dari provinsi," terang Donny.

Pemunduran jadwal ini, lanjut Donny, juga memberikan dampak positif bagi berlangsungnya pemilukada. Dimana, tidak ada lagi calon yang berstatus calon incumbent. "Dengan demikian, pemilukada bisa lebih fair, peluang mobilisasi sumber daya yang biasa lebih tipis karena tidak ada calon yang dalam posisi sedang memegang jabatan," ulas Donny. (sam/jpnn)

DAFTAR PEMILUKADA YANG DIMUNDURKAN

JAKARTA - Pemilukada di 41 kabupaten/kota dan dua provinsi jadwalnya terpaksa dimundurkan agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu legislatif (pileg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News