Pilkada di Masa Corona, Azis Dorong Terbitkan Perppu ketimbang PKPU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu), daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.
Menurut Azis, hal itu untuk mencegah terjadinya gugatan sekelompok ataupun perorangan terkait PKPU dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. "Seharusnya dengan Perppu, karena PKPU harus selaras dengan undang-undang," ungkap Azis, Jumat (25/9).
Azis mengatakan sangat memungkinkan adanya pihak yang akan melakukan gugatan PKPU ke Mahkamah Agung.
Sebab, ujar dia, UU Pilkada masih memperbolehkan adanya kerumunan massa saat kampanye. "Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujar Azis.
Ia menambahkan masih ada waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan perppu dan kemudian dibahas di DPR. "(Bila) pemerintah mau menerbitkan perppu maka masih ada waktu untuk dibahas di DPR," jelas dia. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Syamsuddin mendorong pemerintah mengatur penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan perppu ketimbang PKPU. Kalau PKPU, rawan digugat di MA.
Redaktur & Reporter : Boy
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Kacaukan Strategi KIM Plus, Putusan MK Bisa Dianulir dengan Perppu?