Pilkada di Tengah Pandemi Berdampak pada Penilaian Stabilitas Investasi

Untuk itu, diperlukan keputusan luar biasa, termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh pemerintah, DPR dan KPU.
"Butuh dukungan semua pihak. Diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini berjalan dengan mengedepankan azas transparansi dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara,” ucapnya.
Sujono berharap KPU dan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian nantinya. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal.
Karena sejumlah kepala daerah diketahui masa jabatannya akan berakhir Februari 2021 mendatang.
BACA JUGA: Panti Pijat di Komplek MMTC Itu Ternyata Cuma Kedok Belaka, Begini Kenyataannya
"Aturan ini guna menghindari kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional, yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat,” pungkas Sujono.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Rullyandi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang rencananya digelar 9 Desember mendatang, penting untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024