Pilkada DKI Bakal Dua Putaran
Kamis, 15 Desember 2011 – 10:38 WIB
PILKADA DKI 2012 bakal berlangsung dua putaran. Pasalnya, mengacu pada Undang Undang 29 tahun 2007 tentang kekhususan ibu kota terdapat aturan yang menyebutkan, pemenang Pilkada harus memperoleh suara 50 persen.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif Sugiyanto memastikan, terdapat lebih dari dua pasangan calon yang akan bertarung di pesta demokrasi di tanah Betawi itu.
Baca Juga:
“Demokrat dan PKS pasti bisa mengusung pasangan sendiri. Sedangkan gabungan parpol berpeluang mengusung sendiri. Ditambah lagi pasangan calon dari independen,” ujar dia kepada INDOPOS (JPNN Grup).
Melihat kemungkinan tersebut, akan sangat sulit bagi pasangan calon tertentu memperoleh suara 50 persen. “Suara akan terdistribusi ke sejumlah pasangan. Makanya bisa terjadi dua putaran. Apalagi dalam aturan tadi (UU 29 tahun 2007) menjelaskan, pasangan yang memperoleh posisi dua terbanyak dinyatakan melanjutkan ke putaran kedua,” papar Sugiyanto.
PILKADA DKI 2012 bakal berlangsung dua putaran. Pasalnya, mengacu pada Undang Undang 29 tahun 2007 tentang kekhususan ibu kota terdapat aturan yang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS