Pilkada DKI Bakal Dua Putaran

Pilkada DKI Bakal Dua Putaran
Pilkada DKI Bakal Dua Putaran
PILKADA DKI 2012 bakal berlangsung dua putaran. Pasalnya, mengacu pada Undang Undang 29 tahun 2007 tentang kekhususan ibu kota terdapat aturan yang menyebutkan, pemenang Pilkada harus memperoleh suara 50 persen.

 

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif Sugiyanto memastikan, terdapat lebih dari dua pasangan calon yang akan bertarung di pesta demokrasi di tanah Betawi itu.

“Demokrat dan PKS pasti bisa mengusung pasangan sendiri. Sedangkan gabungan parpol berpeluang mengusung sendiri. Ditambah lagi pasangan calon dari independen,” ujar dia kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Melihat kemungkinan tersebut, akan sangat sulit bagi pasangan calon tertentu memperoleh suara 50 persen. “Suara akan terdistribusi ke sejumlah pasangan. Makanya bisa terjadi dua putaran. Apalagi dalam aturan tadi (UU 29 tahun 2007) menjelaskan, pasangan yang memperoleh posisi dua terbanyak dinyatakan melanjutkan ke putaran kedua,” papar Sugiyanto.

PILKADA DKI 2012 bakal berlangsung dua putaran. Pasalnya, mengacu pada Undang Undang 29 tahun 2007 tentang kekhususan ibu kota terdapat aturan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News