Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:49 WIB
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua putaran. Sebab, Pilkada yang dilakukan sekali (satu putaran, Red) tentu akan menghemat biaya sosial. Bahkan, waktu yang hilang pun hanya satu kali untuk satu obyek pilihan serta menjaga keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional, efisien, dan berkeadilan.
Demikian disampaikan Noto Sugiatmo, pemohon sidang uji materi UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), di Gedung MK, Rabu (11/3).
Baca Juga:
Dalam sidang pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) UU Pemda yang mengatur tentang Pilkada dua putaran bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Sebagai pemilih, kata Noto, dirinya tidak diberi kesempatan untuk dididik menjadi yang lebih baik sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, yakni memilih cukup sekali selesai.
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Jalur Pantura Wilayah Pati
- Mardiono Dorong Peningkatan Produktivitas Angkatan Kerja Untuk Hadapi Bonus Demografi
- Kagumi Konten Aspirasi Peserta Lokas, Anggota DPR Puteri Komarudin: Kreatif!
- Harumkan Nama Indonesia, PLN Raih PMO of The Year Regional Asia Pasifik di Amerika
- Banyak Pelamar CPNS 2024 Gagal Seleksi Administrasi, Terungkap Penyebabnya
- Pendaftaran PPPK 2024, Roberia: Alhamdulillah, Perjuangan Kita Dikabulkan Allah