Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:49 WIB
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua putaran. Sebab, Pilkada yang dilakukan sekali (satu putaran, Red) tentu akan menghemat biaya sosial. Bahkan, waktu yang hilang pun hanya satu kali untuk satu obyek pilihan serta menjaga keseimbangan, kemajuan, kesatuan ekonomi nasional, efisien, dan berkeadilan.
Demikian disampaikan Noto Sugiatmo, pemohon sidang uji materi UU Nomor 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), di Gedung MK, Rabu (11/3).
Baca Juga:
Dalam sidang pengujian UU tersebut, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 107 ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) UU Pemda yang mengatur tentang Pilkada dua putaran bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Sebagai pemilih, kata Noto, dirinya tidak diberi kesempatan untuk dididik menjadi yang lebih baik sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, yakni memilih cukup sekali selesai.
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan