Pilkada Dua Putaran, Besar Biaya Sosial
Rabu, 11 Maret 2009 – 17:49 WIB
''Kami memang sangat tidak menginginkan sampai terjadi dua putaran. Hal ini supaya masyarakat ataupun seseorang yang bekerja, baik di kantor maupun menjadi buruh, dapat bekerja seperti biasanya,'' kata Noto di depan Hakim Konstitusi.
Maruarar Siahaan, selaku hakim ketua persidangan menanyakan tentang kedudukan hukum pemohon (legal standing). Sebab, dalam permohonan yang diajukan oleh pemohon, pihaknya mengaku masih belum memahami kedudukan pemohon. Apakah Pasal 107 benar-benar merugikan hak konstitusional pemohon.
Dijelaskan, MK mempersidangkan masalah norma UU yang berkaitan dengan konstitusi. Sedangkan mengenai bagaimana tata cara pemilihan yang baik dan buruk, belum tentu bertentangan dengan konstitusi. ''Pemohon harus dapat menunjukkan dengan cermat kerugian konstitusional yang berkaitan dengan norma UU,'' kata Maruarar Siahaan.
Karenanya, Marua—begitu Maruarar Siahaan biasa disapa, menyarankan agar pemohon meminta bantuan kepada kuasa hukum atau saudaranya untuk memperbaiki permohonan. Namun, hal itu tidak diwajibkan andaikata pemohon sanggup memperbaikinya sendiri. Dan majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari pada pemohon untuk segera memperbaiki permohonannya tersebut.(sid/JPNN)
JAKARTA – Masyarakat di sejumlah daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak terjebak dengan pelaksanaan Pilkada dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana