Pilkada Jakarta, KPU Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lulus Verifikasi Administrasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akhirnya menetapkan Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana lulus dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan atau independen di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.
"Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual," kata Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pihaknya melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu.
Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Menurut dia, jumlah dukungan 721.221 ini lebih banyak dari batas syarat jumlah yang telah ditetapkan KPU, yakni 618.968.
Selain itu, dukungan untuk kedua calon ini juga tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta.
Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.
KPU menetapkan Dharma Pongrekun - Kun Wardana lulus tahapan verifikasi administrasi perbaikan cagub dan cawagub independen di Pilkada DKI Jakarta.
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano