Pilkada Kabupaten Bandung: Elektabilitas Dadang–Ali Unggul Jauh dari Sahrul-Gun Gun

jpnn.com, BANDUNG - Pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna–Ali Syakieb meraih elektabilitas 53,4 persen pada Pilkada Kabupaten Bandung.
Dadang–Ali mengungguli paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan–Gun Gun Gunawan dengan 44,6 persen.
Demikian temuan data survei terbaru yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia Denny JA (LSI Denny JA).
Survei yang memotret preferensi pemilih terhadap dua paslon yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Bandung itu disampaikan peneliti senior LSI Network Deny JA, M Khotib kepada pers, Kamis (21/11/2024).
Survei dilakukan dari tanggal 5–10 November 2024, menggunakan metodologi standar Multistage Random Sampling melalui wawancara tatap muka kepada 1200 responden secara acak dengan margin of error plus minus 2,9 persen.
Menurut Khotib, keunggulan Dadang Supriatna–Ali Syakieb juga terpotret dari pemilih yang berkategori militan (strong supporters). Sebesar 36,7 persen mengaku pilihannya sudah mantap kepada paslon nomor urut 2.
Sementara, lanjut Khotib, pemilih militan yang mengaku mantap kepada Sahrul – Gun Gun 30,7 persen, turun dari sebelumnya 34,6 persen. Sebaliknya, strong supporters kepada Dadang- Ali Syakieb naik dari sebelumnya 33,9 persen ke 36,7 persen.
“Data ini harus menjadi warning buat Sahrul-Gun Gun, karena punya trend turun, baik elektabilitas pasangan, maupun elektabilitas strong supportersnya. Biasanya, calon yang punya trend turun ada kecendrungan turun lagi. Sementara, Pilkada tinggal kurang dari seminggu. Ini tidak mudah untuk rebound,” ungkapnya.
Pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna–Ali Syakieb unggul dengan elektabilitas 53,4 persen pada Pilkada Kabupaten Bandung.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik