Pilkada Kabupaten Pekalongan Dipastikan Masuk MK

Selisih Suara Paslon Hanya 0,6 Persen

Pilkada Kabupaten Pekalongan Dipastikan Masuk MK
Pilkada Kabupaten Pekalongan Dipastikan Masuk MK

jpnn.com - KAJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menunda penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, pasangan calon nomor urut satu Riswadi-Nurbalistik mangjukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan salinan terkait gugatan ke MK tersebut. KPU hanya baru mendapatkan salinan bukti pendaftaran gugatan tersebut dengan nomor registrasi 82.

"Kami belum dapat salinan apa-apa, kami hanya baru mendapatkan pendaftaran gugatannya saja," kata Abim, Selasa (21/12).

Dengan adanya gugatan tersebut, lanjut dia, pihaknya akhirnya menunda penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Pekalongan hingga menunggu adanya keputusan resmi dari MK. Jika tidak ada gugatan, harusnya penetapan hasil rekapitulasi dan juga pasangan calon terpilih bisa dilakukan antara kemarin sampai tanggal 23 Desember besok.

"Karena masih ada perselisihan, maka kami tidak bisa menetapkan hingga ada putusan dari MK. Namun kami belum tahu, sebab, MK baru akan memulai sidang pada tanggal 7 Januari 2016 mendatang," tandas Abi.

Sementara hasil perolehan suara bedasarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara tingkat Kabupaten di Kantor KPU setempat, Kamis lalu (17/12), menunjukan bahwa pasangan calon nomor urut dua, Asip Kholbihi- Arini Harimukti atau (Asri) memperoleh 250.523 suara atau 50,30% dari total suara sah. Mereka mengalahkan pasangan nomor urut satu, Riswadi-Nurbalistik yang memperoleh 247.553 suara atau 49,70%. Selisih suara antara kedua pasangan itu hanya 2.970 atau 0,60%.

Terkait gugatan ke MK tersebut, Calon bupati nomor urut 1, Asip Kholbihi saat dimintai tanggapan menyatakan, bahwa pihaknya menghargai terhadap perbedaan sikap dan prinsip yang ada. Ia menegaskan, dalam Pilkada ini, pihaknya selalu berpedoman dengan peraturan partai. 

"Selama ini kami mengikuti proses pilkada, mulai dari pendaftaran hingga penghitungan suara, tidak memiliki niat sedikitpun untuk bermain curang, serta bertentangan dengan koridor hukum. Sehingga, saya berkeyakinan, kemenangan pasangan Asri adalah benar-benar kemenangan atas pilihan rakyat. Karena kita mematuhi aturan main yang berlaku. Kemudian, untuk para kawan-kawan penyelenggara, pengawas, aparat, media serta masyarakat pada umumnya, kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya Pilkada yang bersih di Kabupaten Pekalongan," terangnya. (yan/dil/jpnn)

KAJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menunda penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Pekalongan. Pasalnya, pasangan calon nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News