Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
jpnn.com - Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam siaran pers yang diterima JPNN.com, paslon nomor urut 04 Yuyun-Edwin menyampaikan sejumlah sikap.
Pertama, sebagai wujud komitmen terhadap proses konstitusi, mereka mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk perjuangan atas prinsip keadilan dan demokrasi.
"Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Yuyun dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/12/2024).
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak paslon 03 Ahmad Yuzar-Misharti selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar.
"Langkah ini kami ambil demi menjaga muruah demokrasi dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat harus dihormati sesuai konstitusi," ujarnya.
Kemudian, Yuyun-Edwin menyatakan gugatan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan demi menciptakan preseden yang baik dalam menjaga integritas pemilu, khususnya untuk seluruh masyarakat Kampar.
"Kami percaya bahwa proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di negara kita," tutur Yuyun.
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra (Yuyun-Edwin) ajukan gugatan Pilkada Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia