Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK

Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
Calon Bupati Kampar Yuyun Hidayat mendaftarkan gugatan Pilkada Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: supplied

Selama proses pemilihan, tim Yuyun-Edwin menemukan sejumlah indikasi ketidakadilan yang kuat, termasuk pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melibatkan penyelenggara negara.

Ketidakadilan itu, seperti tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih Yuyun-Edwin sehingga angka partisipasi rendah di bawah 60-50 persen.

Akibatnya, hak konstitusi masyarakat kabupaten Kampar dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP di luar Kampar dan pelanggaran lainnya.

"Bukti-bukti yang kami ajukan dalam gugatan ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta tersebut secara jelas dan objektif," kata Yuyun.

Selanjutnya, mereka mengimbau kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kampar khususnya untuk tetap menjaga ketertiban, kedamaian, dan sikap dewasa dalam menghadapi proses ini.

"Perjuangan kita adalah perjuangan hukum, bukan konflik di jalanan," ujarnya.

Paslon ini pun berharap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan dapat menjalankan tugasnya dengan independensi, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Keputusan yang diambil nantinya hendaknya bukan hanya akan menentukan hasil pemilu ini, tetapi juga masa depan demokrasi bangsa, khususnya di Kampar.

Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra (Yuyun-Edwin) ajukan gugatan Pilkada Kampar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News