Pilkada ke Depan Perlu Ada Pembatasan Jumlah Sumbangan Parpol dan Calon
jpnn.com - JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyimpulkan, ketentuan tidak adanya batasan jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 lalu, pada akhirnya membuat adanya perbedaan jumlah dana kampanye yang dimiliki antar pasangan calon.
"Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidaksetaraan terhadap pendanaan antara pasangan calon. Sehingga menimbulkan potensi persaingan yang tidak fair," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Sabtu (16/1).
Kesimpulan dikemukakan setelah sebelumnya JPPR melakukan pemantauan terhadap dana kampanye 27 pasangan calon di sembilan daerah pada pelaksanaan pilkada serentak 2015 lalu.
Menurut Masykurudin, ketentuan sumbangan pasangan calon dan partai politik pendukung yang tetap dibiarkan terbuka, berpotensi merusak prinsip kesetaraan. Apabila pasangan calon berasal dari kalangan yang bermodal besar, baik punya sendiri maupun dari partai politik, dapat berkampanye lebih massif dan intensif dibanding pasangan calon lain. Sementara pasangan calon lainnya tidak sebanding pendanaan kampanyenya.
"Dengan demikian berdasarkan hasil pemantauan ini, dapat didorong adanya pembatasan sumbangan dari pihak pasangan calon dan partai politik. Pembatasan ini untuk menciptakan kesetaraan antar pasangan calon dan menghindari adanya keterpilihan calon dalam Pilkada hanya karena pendanaan yang sangat besar," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyimpulkan, ketentuan tidak adanya batasan jumlah sumbangan dari pasangan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita