Pilkada Kendari, Calon PG Ditentang Internal, Jago PD Pernah Tersangkut Korupsi
jpnn.com - KENDARI – Internal Partai Golkar belum satu suara soal pasangan calon wali kota-wakil wali kota Kendari yang diusung di pilkada 2017 mendatang.
Ditetapkannya pasangan Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman mendapat penentangan dari Pengurus Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari.
Rabu (31/8) mereka mendatangi Sekretariat Golkar Suultra untuk menyampaikan aspirasi penolakan tersebut. Kader Golkar di level kecamatan itu menginginkan peninjauan kembali penetapan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman.
Syamsu Umar, PK Golkar Kadia mengatakan Haris Andi Surahman akan sulit diterima masyarakat mengingat yang bersangkutan pernah terbelit persoalan hukum.
Bila DPP Golkar memaksakan Haris Andi Surahman berduet dengan Abdul Rasak maka akan dapat merusak konstelasi politik.
Ia meminta agar DPP jangan mengambil keputusan sendiri tetapi harus melihat aspirasi pengurus Golkar tingkat bawah.
"Haris Andi Surahman tidak diterima oleh kader tingkat bawah. Kami tidak setuju calon wakil wali kota yang diusung DPP," ujar Syamsu Umar saat menemui pengurus Golkar Sultra.
Bagi Syamsu Umar, tidak menjadi persoalan bila kandidat lain yang diusung dan berasal dari kader di daerah. Bahkan semua pengurus Golkar tingkat bawah akan berupaya memenangkannya di Pilwali. "Kami bekerja untuk memenangkan di Pilwali. Tapi kalau Haris Andi Surahman kami tolak," tegasnya.
KENDARI – Internal Partai Golkar belum satu suara soal pasangan calon wali kota-wakil wali kota Kendari yang diusung di pilkada 2017 mendatang.
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih