Pilkada Kepri Rawan Gugatan

Pilkada Kepri Rawan Gugatan
Pilkada Kepri Rawan Gugatan
BATAM - Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, mengatakan, pilkada Kepri yang dilaksanakan 26 mei lalu rawan gugatan. Namun ia menghimbau pihak yang dirugikan untuk tidak anarkis.

Suryadi mencontohkan, pendataan daftar pemilih sementara (DPT) yang sudah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ternyata tidak diawasi Panwascam. "Banyak pasangan calon yang merasa massanya tak tercantum dalam DPT," katanya saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/5).

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri juga membolehkan pemilih yang tak tercantum di DPT  namun tercantum di Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk menggunakan hak pilihnya.

Seperti dikutip dari Batam Pos (grup JPNN), Suryadi menyatakan, hal itu bisa menjadi celah gugatan. "Hal tersebut merupakan keputusan KPU provinsi, kita hanya pengawas saja. Kita sadari dalam pilkada ini banyak sekali celah untuk digugat," imbuhnya.

BATAM - Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, mengatakan, pilkada Kepri yang dilaksanakan 26 mei lalu rawan gugatan. Namun ia menghimbau pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News