Pilkada Kepri Rawan Gugatan

Pilkada Kepri Rawan Gugatan
Pilkada Kepri Rawan Gugatan
Salah satunya, tutur Suryadi, tim dari pasangan nyat Kadir-Zulbahri telah melayangkan gugatan kepada Panwaslu provinsi kepri. Isinya meminta beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan penghitungan ulang untuk surat suara yang tidak sah. "Mereka menilai PPK melakukan kecurangan karena kertas suara yang tidak sah tidak boleh dibuka. Panwaslu Kota Batam hanya menerima salinannya saja. Namun kita siap memberikan data," ujarnya.

Namun demikian Panwaslu Kota Batam juga mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk tidak berbuat anarkis. Suryadi mempersilakan pihak yang kalah untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). "Permasalahan hasil suara merupakan sengketa pemilu. Pihak yang bisa menyelesaikannya hanya MK," sebutnya.

Suryadi juga mengingatkan pihak yang akan melayangkan gugatan agar penuh perhitungan. "Pihak tersebut harus menghitung berapa kira-kira jumlah suara yang hilang. Seandainya melebihi dari jumlah suara pasangan cagub-cawagub yang menang dipersilakan memilih jalur gugatan ke MK," tuturnya.

Panwaslu Batam juga yakin MK dapat menyelesaikan sengketa Pilkada Kepri. "Siapkan saja buktinya dan serahkan ke MK. Saya yakin MK akan bersikap nertal. Buktinya, saat pileg lalu, MK memutuskan penghitungan ulang di beberapa kelurahan," akunya.(vie/jpnn)

BATAM - Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, mengatakan, pilkada Kepri yang dilaksanakan 26 mei lalu rawan gugatan. Namun ia menghimbau pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News