Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul

Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

Untuk jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu mulai 8 Januari sampai 10 Januari 2018.

“Untuk jalur perseorangan penyerahan syarat dukungannya November, tapi daftarnya tetap sama dengan jalur partai 8 sampai 10 Januari,” jelasnya.

Sedangkan untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 10 kursi DPRD Kota Bekasi.

“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi, kalau ada 50 kursi artinya syarat maju harus minimal 10 kursi,” ucapnya. (sar/pj/gob)


Belum ada tanda-tanda munculnya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News