Pilkada Kota Bekasi, Paslon Jalur Independen Belum Muncul
Jumat, 17 November 2017 – 14:26 WIB

Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN
Untuk jadwal pendaftaran bagi pasangan calon independen maupun jalur partai politik tetap dijadwal yang sama, yaitu mulai 8 Januari sampai 10 Januari 2018.
“Untuk jalur perseorangan penyerahan syarat dukungannya November, tapi daftarnya tetap sama dengan jalur partai 8 sampai 10 Januari,” jelasnya.
Sedangkan untuk pasangan calon dari jalur partai politik harus menyertakan syarat dukungan 20 persen suara atau sebanyak 10 kursi DPRD Kota Bekasi.
“20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Bekasi, kalau ada 50 kursi artinya syarat maju harus minimal 10 kursi,” ucapnya. (sar/pj/gob)
Belum ada tanda-tanda munculnya pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Anthon Sihite Optimistis Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni Mendapat Dukungan warga Kota Bekasi
- PAN Akan Usung Pasha Ungu Maju di Pilkada Kota Bekasi
- KPU Kota Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2018
- 2.500 Personel Gabungan Jaga Pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi