Pilkada Kutai Kartanegara Terancam Tanpa Putri Syaukani
Selasa, 09 Maret 2010 – 11:01 WIB
SAMARINDA– KPU Kutai Kartanegara mengancam akan melakukan diskualifikasi terhadap pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Kukar, Rita Widyasari–Ghufron Yusuf. Rita Widyasari yang juga putri Syaukani HR itu terancam didiskualifikasi lantaran posisinya sebagai Ketua DPRD Kukar masih aktif menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Padahal, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, harusnya Rita Widyasari nonaktif sejak mendaftarkan diri di KPU Kukar.
"Jika terbukti melanggar, KPU akan mendiskualifikasi dia (Rita Widyasari, Red). Itu tidak boleh dibiarkan dan tak boleh masuk dalam (pencalonan) pilkada, tapi harus out (keluar),” tegas Anggota KPU Kaltim Syahrin Naihasy kepada Kaltim Post (JPNN Grup).
Menurut dia, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rita Widyasari terletak pada saat pendaftaran hingga penetapan calon. Semestinya, kata dia, Rita yang posisinya sebagai pimpinan DPRD harus mengacu pada ketentuan Peraturan KPU No. 68 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 2 huruf h. "Di situ disebutkan, pimpinan DPRD harus bersedia tidak aktif sejak mendaftar sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” ujar Syahrin.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPU Kaltim, Rita terkesan tidak bersedia nonaktif setelah mendaftarkan diri sebagai calon bupati di KPU Kukar.
Rita, menurut Syahrin, masih melakukan kegiatan-kegiatan di DPRD, termasuk menghadiri dan menandatangani pengesahan RAPBD Kukar 18 Februri lalu.