Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Sama Saja
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan substansi masalah dalam sistem pilkada bukan pada cara dipilih, langsung atau melalui DPRD.
Namun, bagaimana partai politik memainkan kedua sistem tersebut. Sebab kata dia, kedua sistem itu bisa menghasilkan kepala daerah yang baik dan bisa juga menghasilkan kepala daerah yang buruk, tergantung pada partai politiknya.
"Bukan berarti dengan pilkada langsung semuanya jadi baik dan bukan juga sebaliknya. Itu semua tergantung pada partai politik yang memainkan peran. Pemilihan langsung bisa berhasil dengan baik, kalau partai politik memainkan hal ini dengan baik. Begitu juga dengan pilkada melalui DPRD, bisa baik, bisa juga buruk," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/9).
Dikatakan, pilkada oleh DPRD ada politik yang. Dalam pilkada langsung, juga banyak sekali ditemukan money politics dan partai terbukti masih mendapatkan uang mahar dari calon yang akan dipilih secara langsung itu.
"Di rezim pilkada langsung, para calon harus memberikan sejumlah uang mahar kepada partai politik yang mengusungnya. Tidak ada yang gratis juga kan? Lantas, apa bedanya dengan pilkada melalui DPRD yang katanya dipenuhi dengan money politics? Yang mendapatkan keuntungan tetap juga partai politik," ujarnya.
Anggapan bahwa dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tidak bisa menghasilkan kepala daerah yang baik menurutnya juga tidak sepenuhnya benar.
Jika partai politik memainkan dengan benar, maka meski lewat DPRD hasilnya pun bisa benar. "Wakil rakyat itu kan sudah dipilih langsung oleh rakyat, kalau mereka benar-benar wakil rakyat, tentunya mereka mengedepankan kepentingan rakyat dan bukan pesanan di luar kepentingan rakyat. Selama mereka memilih berdasarkan aspirasi rakyat, maka tidak masalah, rakyat menyerahkannya pada wakilnya," kata Asep.
Asep justru melihat perdebatan dan substansi mengenai sistem pemilihan langsung atau melalui DPRD saat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan rakyat.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan substansi masalah dalam sistem pilkada bukan
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers